7 Fakta Ayah Jual Bayi di Tangerang untuk Judi Online, Istri Mimpikan Anaknya Tiap Malam
Kasus penjualan bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Istri RA, D (24), sejak awal curiga terhadap suaminya.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penjualan bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, RA (36), menjadi sorotan publik.
Istri RA, D (24), sejak awal curiga terhadap suaminya dan mengungkapkan kegelisahannya tentang nasib sang buah hati.
1. Istri Mimpikan Anaknya Tiap Malam
D, yang bekerja di Kalimantan saat kejadian, tidak mengetahui bahwa bayinya telah dijual oleh suaminya.
RA berdalih bahwa bayi mereka sedang dititipkan di rumah saudara.
Namun, D mengaku sering bermimpi tentang anaknya dan merasakan firasat buruk.
"Aku harus bisa pulang, kepikiran. Aku merasa enggak enak benar, tiap malam aku selalu mimpi anak itu datang," ujar Anawati, ibu D sekaligus nenek dari korban, di kontrakannya di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kecurigaan D semakin menguat saat RA mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepadanya.
D tahu betul bahwa suaminya tidak memiliki cukup uang, sehingga ia mempertanyakan asal-usul uang tersebut.
RA beralasan bahwa uang itu berasal dari pinjaman saudara.
"Istrinya mulai curiga itu ketika dikirim uang sejuta. Katanya, 'Yah kamu uang dari mana, kamu bisa ngirimin aku uang sejuta, sedangkan di sana saja kan pas-pasan untuk mama, untuk beli susu'," kata Anawati.
Baca juga: Viral Cosplay Hulk hingga Spiderman Dikejar Satpol PP, Warganet sudah Kaget Ternyata Cuma Syuting
2. Upaya Pulang ke Jakarta
Setelah menaruh kecurigaan, D berusaha pulang ke Jakarta meskipun ia baru bekerja di sebuah restoran di Kalimantan selama kurang dari satu bulan.
Berkat bantuan teman-temannya, D akhirnya berhasil pulang dengan sisa uang Rp 500 ribu.
3. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan bayi ini.
Tersangka pertama adalah RA, ayah kandung bayi tersebut, serta pasangan suami-istri pembeli bayi, HK (32) dan MON (30).
Bayi tersebut dijual seharga Rp 15 juta, dan transaksi dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Kompol David Yunior Kanitero, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istrinya.
Uang hasil penjualan bayi digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar Kanitero pada Senin (7/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
4. Penangkapan Pelaku
HK dan MON, pasangan yang membeli bayi tersebut, diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Sementara RA ditangkap lebih awal pada Selasa (1/10/2024).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Untuk Program Makan Bergizi Gratis Besutan Prabowo-Gibran, Perlu Anggaran Rp800 Miliar per Hari
5. Motif Penjualan Bayi
RA mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan setelah melihat unggahan HK dan MON di Facebook.
Pasangan tersebut, yang telah menikah selama 10 tahun namun belum memiliki anak, mengunggah postingan yang menyatakan niat mereka untuk mengadopsi anak balita.
Mengetahui hal itu, RA melihat kesempatan untuk menjual anaknya.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," ungkap RA.
RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberitahu istrinya, dan transaksi penjualan terjadi pada 20 Agustus 2024.
Kasus ini baru terungkap setelah D pulang ke Jakarta dan terus mendesak suaminya hingga RA mengaku telah menjual anak mereka.
D yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
6. Penyelidikan dan Penyidikan
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan D.
Mereka berhasil menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, di mana bayi tersebut berada bersama HK dan MON.
Ketiganya kini telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan.
Baca juga: Viral Penjual Roti Canai Cuci Wajan di Air Got, Tetap Cuek Meski Ditegur Kotor
7. Hukum dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan mereka, RA, HK, dan MON menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.