Judi Online

Sindikat Judi Online Internasional Perputaran Rp685 Miliar Dibongkar, Bareskrim: Dioperasikan WNA

Sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai Rp685 berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai Rp685 berhasil dibongkar Bareskrim Polri. 

Kasus yang telah diungkap terkait perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (Tribunjambi.com/Aldino)

“Kegitan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktek perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” imbuhnya.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” tegasnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eks Hakim Pengadilan di Jambi Menangis di Mahkamah Agung, 3 Tahun Tak Mampu Pulang ke Bali

Baca juga: Fadhil Arief Pilih Bermain Sepak Bola di Alun-alun Batanghari pada Masa Kampanyenya

Baca juga: Tindakan Paula Verhoeven di Mekkah Jadi Sorotan, Baim Wong Menangis Pilih Cerai: Tak Ada Maaf

Baca juga: Artem Dovbyk Satu-satunya Titik Terang dalam Serangan AS Roma Sejauh Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved