Judi Online
Sindikat Judi Online Internasional Perputaran Rp685 Miliar Dibongkar, Bareskrim: Dioperasikan WNA
Sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai Rp685 berhasil dibongkar Bareskrim Polri.
Kasus yang telah diungkap terkait perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka.

“Kegitan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktek perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” imbuhnya.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eks Hakim Pengadilan di Jambi Menangis di Mahkamah Agung, 3 Tahun Tak Mampu Pulang ke Bali
Baca juga: Fadhil Arief Pilih Bermain Sepak Bola di Alun-alun Batanghari pada Masa Kampanyenya
Baca juga: Tindakan Paula Verhoeven di Mekkah Jadi Sorotan, Baim Wong Menangis Pilih Cerai: Tak Ada Maaf
Baca juga: Artem Dovbyk Satu-satunya Titik Terang dalam Serangan AS Roma Sejauh Ini
Bejatnya Ayah Kandung Jual Bayi 11 Bulan Hanya Rp 15 juta demi Foya-foya dan Judi Online |
![]() |
---|
Pria di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta saat Istri Merantau, Modal Judi Online Habis Seminggu |
![]() |
---|
292 Kasus Perceraian di Sarolangun, Penyebab Didominasi Masalah Ekonomi dan Judi Online |
![]() |
---|
Polisi Kirim Berkas Kasus Promosi Judi Online oleh Selebgram Jambi, Tunggu Tanggapan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.