Berita Sarolangun
292 Kasus Perceraian di Sarolangun, Penyebab Didominasi Masalah Ekonomi dan Judi Online
Dari awal Januari hingga akhir September 2024, tercatat sebanyak 292 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUN JAMBI.COM, SAROLANGUN- Dari awal Januari hingga akhir September 2024, tercatat sebanyak 292 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun.
Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, Suwarlan, melalui Juru bicaranya, Windi Mariastuti, saat diwawancarai, Jumat (27/9/24) kemarin.
Kata Windi Mariastuti, dari total 292 perkara tersebut, 28 perkara saat ini sedang berjalan.
Sementara selebihnya kasus perceraian tersebut sudah selesai diputuskan.
"Jadi perkara yang sudah diputuskan untuk perkara perceraian kurang lebih sebanyak 264 perkara," kata Windi Jumat (27/9/24) kemarin.
Ia juga menyebut, dalam perkara kasus perceraian di Sarolangun yang lebih banyak mengajukan dari pihak perempuan, yang mana mencapai tersebut 221 orang.
Faktor utama yang menjadi alasan perceraian tersebut adalah karena masalah ekonomi.
"Selain itu masalah lain juga menjadi faktor, seperti perselisihan dan pertengkaran lantaran suami tidak mau bekerja dikarena sibuk bermain judi online, sehingga tidak mencukupi kebutuhan keluarga nya," tutup Windi. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Panen Perdana Melon di Sarolangun Jambi, Bupati Sebut Ini Bukti Ketahanan Pangan dan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat |
![]() |
---|
Program Dokter Maju Sarolangun Terus Bergerak, Bupati Hurmin Turun Langsung Sambangi Warga Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.