3 Fakta Santri di Aceh Disiram Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka

Video santri di Aceh kesakitan karena disiram air cabai viral di media sosial. Istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN (40) jadi tersangka.

Editor: Nurlailis
Ist
Viral Santri Disiram Air Cabai hingga Menjerit Kesakitan 

TRIBUNJAMBI.COM - Video santri di Aceh kesakitan karena disiram air cabai viral di media sosial.

Santri laki-laki berusia 15 tahun itu tampak merasa sakit dan perih saat badannya dibersihkan.

Ia juga sampai berendam ke bak mandi untuk meredakan rasa sakitnya.

Baca juga: 337 Rumah Rusak Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Flores Timur NTT 

Istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN (40), telah ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan.

NN menyiramkan air cabai ke tubuh santrinya, M (15) pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, NN telah ditahan usai bukti yang dikumpulkan cukup kuat.

"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya," ungkapnya, Senin (7/10/2024).

Akibat perbuatannya, NN dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka Kesal Karena Korban Berulang Kali Ketahuan Merokok

Saat diperiksa, NN mengaku kesal melihat korban berulang kali ketahuan merokok di dalam ponpes.

NN sudah sering mengingatkan, tapi korban tetap merokok.

Air cabai yang disiramkan didapat dari dapur lantaran NN berjualan bakso di kantin ponpes.

Iptu Fachmi berharap kasus serupa tidak terjadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak perlu ditingkatkan.

Baca juga: 79 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Korban Dicegat di Tengah Hujan

Ibu Korban Menganggap Hukuman Berlebihan

Ibu korban, Marnita, mengatakan anaknya disiram air cabai karena merokok di dalam ponpes.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved