Nakes RSUD Raden Mattaher Mogok Kerja

Belasan Tahun Jadi Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Masuk Database BKN, Ini Penjelasannya

Belasan tahun mengabdi jadi tenaga kesehatan honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi, data ratusan honorer tak masuk database BKN.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Tenaga kesehatan honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi mogok kerja, Senin (7/10/2024) 

Informasi yang dihimpun jika insentif BPJS seperti dimainkan oleh manajemen. Siapa yang protes akan lebih banyak mendapatkan insentif, sementara yang tidak protes akan menerima alakadarnya.

"Kami minta transparan. Jangan mentang-mentang kami honorer, kami dipermainkan. Ingat, doa orang teraniaya akan dikabulkan oleh Allah," kesalnya.

Jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh manajemen rumah sakit maka mereka akan melakukan aksi yang cukup besar lagi bahkan mereka akan melakukan aksi mogok kerja.

Aturan Pendataan Honorer

Pendataan tenaga honorer untuk dimasukkan database BKN dilakukan pada Oktober 2022 lalu.

Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Baca juga: PetroChina International Jabung Ltd. Raih Penghargaan dalam Patuhi K3 dari Kemenaker RI

Baca juga: Siapa Dewi Kam yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Bisnisnya Menggurita

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

5 jenis honorer tak masuk pendataan BKN

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:

1. Petugas kebersihan

2. Pengemudi

3. Satuan pengamanan

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved