HakIm se-Indonesia Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024 Bentuk Protes Gaji Tak Naik 12 Tahun

Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan

|
Editor: Suci Rahayu PK
Getty
Ilustrasi hakim memutuskan perkara 

TRIBUNJAMBI.COM - Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir. 

Terkait rencana ini, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Gultom mendukung rencana cuti bersama ini.

Menurut Hakim Binsar, aksi cuti bersama tersebut merupakan cara untuk menyampaikan keresahan terkait kesejahteraan hakim.

“Kalau tidak demikian caranya (aksi cuti massal), mungkin tidak akan pernah terpenuhi hak-hak hakim yang terkesan terabaikan selama ini,” kata Binsar, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menilai kesejahteraan hakim yang penghasilannya tidak disesuaikan sejak 12 tahun lalu sangat memprihatinkan, terutama bagi yang telah berusia lanjut.

Hal itu melihat dari penghasilan, fasilitas keamanan, hingga pensiunan hakim yang diterima.

Baca juga: Populer di Jambi - Resep Nasi Liwet, Pelaku Ganjar ATM, Pelaku Bully Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Baca juga: Ada 3.619 Formasi PPPK di Batanghari 2024 - Guru 284 Formasi, Nakes 737, Tenaga Teknis 2.598 Formasi

Ia mengatakan, untuk hakim tinggi golongan IV E ketika aktif penghasilan yang diterima sekitar Rp 37 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Mereka, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Namun sebagai gantinya, hakim menerima uang tunjangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang masih harus dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Rumah dinas di lingkungan hakim tinggi, lanjut Binsar, hanya diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

"Sementara untuk kontrak satu kamar di Jakarta (Cempaka Putih) berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti terkait fasilitas keamanan untuk para hakim yang hanya diberikan di rumah dinas.

Sementara untuk hakim yang tinggal di rumah pribadi, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas pengamanan dari negara, kecuali Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait biaya transportasi hakim tinggi yang dinilai sangat minim, yakni sebesar Rp 59 ribu per hari.

“Untuk bensin tidak cukup. Makanya, saya bilang tadi cukup naik ojek motor atau taksi dari Depok ke Jakarta, belum lagi biaya tol yang juga tidak cukup,” tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved