3 Fakta Kematian Siswa SMP di Sumatera Utara Akibat Hukuman Squat Jump 100 kali

Rindu, yang baru berusia 14 tahun, diduga meninggal dunia setelah dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya. 

Editor: Nurlailis
Ist
3 Fakta Kematian Siswa SMP di Sumatera Utara Akibat Hukuman Squat Jump 100 kali 

TRIBUNJAMBI.COM - Ekshumasi makam Rindu Syahputra Sinaga, siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilakukan pada Selasa (1/10/2024). 

Rindu, yang baru berusia 14 tahun, diduga meninggal dunia setelah dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya. 

Proses ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas penyebab kematian tragis Rindu.

Baca juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional - Tema, Sejarah hingga Makna Batik di Indonesia

Berikut fakta tentang kematian Rindu.

Proses Ekshumasi dan Autopsi

Makam Rindu dibongkar tiga hari setelah pemakaman, tepatnya pada Jumat 26 September 2024. 

Pembongkaran ini dimulai pukul 09:55 WIB dan berlangsung hampir tiga jam, hingga selesai pada pukul 12:47 WIB. 

Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan dan Polresta Deliserdang. 

Sebelum ekshumasi dilakukan, tim medis dan keluarga korban berdoa bersama.

Tim forensik mengambil jaringan dari jenazah Rindu untuk diuji di laboratorium patologi anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU). 

Jaringan yang diambil termasuk paru-paru dan ginjal, dan pemeriksaan laboratorium diperkirakan akan memakan waktu 3-4 minggu. 

Hasil autopsi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab pasti kematian Rindu.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang, Paman Korban Ikut Jadi Tersangka

Dugaan Hukuman Berujung Kematian

Rindu diduga meninggal akibat hukuman squat jump 100 kali yang diberikan oleh guru mata pelajaran agama Kristen di sekolahnya, Seli Winda Hutapea. 

Hukuman ini diberikan pada 19 September 2024, setelah Rindu tidak mampu menghafal pelajaran yang diminta gurunya. 

Sepulang dari sekolah, Rindu mengeluh sakit pada bagian kakinya. 

Beberapa hari kemudian, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 26 September 2024.

Ibu korban, Yuliana Padang, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami demam tinggi dan bengkak pada bagian paha setelah hukuman tersebut. 

Meskipun sempat dibawa berobat, kondisi Rindu tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Kabar Duka Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque, Meninggal Dunia

Langkah Hukum Keluarga dan Pemeriksaan Pihak Terkait

Keluarga Rindu, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Pantas Sinaga, berharap agar proses hukum berjalan adil dan tuntas. 

Meskipun awalnya keluarga ragu untuk melapor karena tidak ikhlas jenazah dibedah, Polisi tetap melanjutkan penyelidikan dengan melakukan ekshumasi berdasarkan laporan model A.

Seli Winda Hutapea, guru yang memberikan hukuman, telah diperiksa oleh pihak berwenang. 

Kepala sekolah dan guru bimbingan konseling SMP Negeri 1 STM Hilir juga dimintai keterangan terkait kebijakan hukuman fisik di sekolah. 

Ombudsman turut mengkritik penggunaan hukuman fisik dan meminta adanya perbaikan dalam pengawasan di sekolah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved