Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029?

Berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029. Diketahui, pelantikan 580 anggota DPR RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Gedung DPR RI 

Tunjangan Melekat per Bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000

Baca juga: Pelantikan DPR dan DPD RI Periode 2024-2029 - Anggota DPR RI Tertua Ada yang dari Jambi

Baca juga: 22 Artis Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 - Nafa Urbach, Mulan Jameela, Ahmad Dhani

Total Pendapatan

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

Dengan besarnya pendapatan tersebut, masyarakat tentunya berharap agar para anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Keterbukaan mengenai pendapatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Happy Asmara Panik Ketahuan Makan Daging Babi di Taiwan saat sedang Live

Baca juga: Sosok Zulfikar Achmad Anggota DPR RI Tertua dari Dapil Jambi hingga Rekam Jejaknya di Bungo

Baca juga: Harga BBM Hari Ini Turun per 1 Oktober 2024 - Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved