Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029?

Berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029. Diketahui, pelantikan 580 anggota DPR RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Gedung DPR RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Diketahui, pelantikan 580 anggota DPR RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para wakil rakyat ini.

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Dasar Hukum Penentuan Gaji

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

Baca juga: Sosok Zulfikar Achmad Anggota DPR RI Tertua dari Dapil Jambi hingga Rekam Jejaknya di Bungo

Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal KMP Sembilang Rute Kuala Tungkal-Batam Periode 1 Oktober 2024

Gaji anggota

Gaji anggota merangkap wakil ketua
Gaji anggota merangkap ketua
Rincian Gaji Pokok

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Baca juga: Harga BBM Hari Ini Turun per 1 Oktober 2024 - Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite

Baca juga: Jadwal Kapal KM Bukit Raya Rute Jakarta-Surabaya sepanjang Oktober 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved