Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029?
Berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029. Diketahui, pelantikan 580 anggota DPR RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).
DPR RI periode 2024-2029
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Diketahui, pelantikan 580 anggota DPR RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).
Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para wakil rakyat ini.
Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dasar Hukum Penentuan Gaji
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:
Baca juga: Sosok Zulfikar Achmad Anggota DPR RI Tertua dari Dapil Jambi hingga Rekam Jejaknya di Bungo
Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal KMP Sembilang Rute Kuala Tungkal-Batam Periode 1 Oktober 2024
Gaji anggota
Gaji anggota merangkap wakil ketua
Gaji anggota merangkap ketua
Rincian Gaji Pokok
Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:
Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000
Baca juga: Harga BBM Hari Ini Turun per 1 Oktober 2024 - Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite
Baca juga: Jadwal Kapal KM Bukit Raya Rute Jakarta-Surabaya sepanjang Oktober 2024, Dilengkapi Harga Tiket
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan Melekat per Bulan
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain per Bulan
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Baca juga: Pelantikan DPR dan DPD RI Periode 2024-2029 - Anggota DPR RI Tertua Ada yang dari Jambi
Baca juga: 22 Artis Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 - Nafa Urbach, Mulan Jameela, Ahmad Dhani
Total Pendapatan
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.
Dengan besarnya pendapatan tersebut, masyarakat tentunya berharap agar para anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.
Keterbukaan mengenai pendapatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Happy Asmara Panik Ketahuan Makan Daging Babi di Taiwan saat sedang Live
Baca juga: Sosok Zulfikar Achmad Anggota DPR RI Tertua dari Dapil Jambi hingga Rekam Jejaknya di Bungo
Baca juga: Harga BBM Hari Ini Turun per 1 Oktober 2024 - Pertamax Series, Pertamina Dex, Dexlite
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.