Berita Kota Jambi
Pendaftaran PPPK Kota Jambi Dibuka Besok, Tersedia 3.925 Formasi
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Jambi akan dimulai besok, Selasa (1/10/2024).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Jambi akan dimulai besok, Selasa (1/10/2024).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyampaikan bahwa pendaftaran tersebut sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Proses pendaftaran dan seleksi PPPK di Kota Jambi akan berlangsung mulai besok.
"Pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024," ujar Andika pada Senin (30/9/2024).
Andika menegaskan, kuota yang tersedia tidak mengalami perubahan dari yang telah diumumkan sebelumnya. Pemerintah Kota Jambi menyediakan 3.925 formasi yang terbagi untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Rincian formasi tersebut meliputi 422 formasi untuk guru, 87 tenaga kesehatan, dan 2.786 formasi untuk tenaga teknis.
Dalam kesempatan itu, Andika mengimbau pelamar untuk memperhatikan persyaratan dan tahapan seleksi dengan cermat agar tidak terjadi kegagalan dalam proses pendaftaran.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diakses melalui akun Instagram BKPSDMD Kota Jambi @bkpsdmd_kotajambi atau situs resmi bkd.jambikota.go.id.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Pendaftaran PPPK Batanghari 2024 akan Berlangsung 2 Tahap
| Wali Kota Cup Race 2026 Digelar di Tugu Keris, 500 Pembalap Siap Berlaga |
|
|---|
| PDAM Sedang Dalam Perbaikan, Warga Resah Menunggu Air Bersih |
|
|---|
| DPRD Kota Jambi Tunda Proses PAW, Tunggu Verifikasi dan Proses Hukum |
|
|---|
| Arah Bisnis Belum Jelas, Maulana Tak Tambah Modal Siginjai Sakti |
|
|---|
| DPRD Kota Jambi Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Sampah dan PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengumuman-Kukusan-PPPK-Kota-Jambi-sudah-di-Umumkan-Cek-di-Sini.jpg)