Gedung Bakamla di Menteng Jakarta Kebakaran, Ini Tugas dari Badan Keamanan Laut RI

Seiring dengan kondisi tersebut, tampak sejumlah petugas pemadam kebakaran juga masih sibuk memadamkan sumber api yang diduga berasal dari lantai 6

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Asap Tebal berwarna hitam masih menyelimuti Gedung Bakamla RI Usai Terjadi Kebakaran, Minggu (29/9/2024). 

Selain itu terdapat pula puing-puing atap gedung terlihat terjatuh imbas kebakaran tersebut.

Meski begitu di lokasi saat ini tampak sudah tidak ada api yang berkobar.

Petugas pemadam kebakaran yang berada di lokasi pun kini masih melakukan pendinginan.

Sementara itu terkait kejadian ini berdasarkan informasi, sebanyak 19 unit mobil pemadam kebakaran 95 personel telah dikerahkan ke lokasi.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan kebakaran itu diduga terjadi pada pukul 06.20 WIB.

Kendati hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut.

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, disingkat Bakamla RI atau Bakamla, merupakan badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. 

Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebelumnya Bakamla adalah lembaga nonstruktural yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakorkamla RI atau Bakorkamla)

Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

1. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

2. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

3. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

4. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;

5. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved