Berita Jambi
Dua Anggota Polisi di Jambi Terancam Dipecat, Juga Dikenakan Tindak Pidana Umum
Polda Jambi akan memproses anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi akan memproses secara etik dua anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.
Dua anggota itu ialah Bripka YS dan Brigpol FW yang melakukan penangkapan tanpa dasar laporan atau pengaduan secara administratif dan melakukan penganiayaan.
"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9/2024).
Mulia menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Nantinya, Bid Propam Polda Jambi akan menggelar sidang kode etik profesi yang dilanggar oleh kedua anggota tersebut.
"Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, kalau kata lain dipecat," ujar Kabid Humas.
Menurut Mulia, selain kode etik kedua anggota itu juga dikenakan tindak pidana umum.
"Itu kode etik, belum nanti kena juga pidana. Tergantung hakim yang memutuskan," terang Mulia.
Dia berkata, Bid Propam akan melakukan sidang etik secara tertutup. Namun, Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik.
"Bapak Kapolda telah menyampaikan kepada pihak keluarga ini akan dibuka secara transparan dan akuntabel, sama-sama nanti kita kawal sampai selsai dan tuntas," ujarnya.
Baca juga: Polda Jambi Respon Keluarga Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh, Hasil Otopsi akan Dirilis Resmi
Baca juga: Ortu Ungkap Kronologi Awal, Tak Percaya Anaknya Akhiri Hidup di Polsek Kumpeh Ilir
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.