Berita Jambi
Dua Anggota Polisi di Jambi Terancam Dipecat, Juga Dikenakan Tindak Pidana Umum
Polda Jambi akan memproses anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi akan memproses secara etik dua anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.
Dua anggota itu ialah Bripka YS dan Brigpol FW yang melakukan penangkapan tanpa dasar laporan atau pengaduan secara administratif dan melakukan penganiayaan.
"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9/2024).
Mulia menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Nantinya, Bid Propam Polda Jambi akan menggelar sidang kode etik profesi yang dilanggar oleh kedua anggota tersebut.
"Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, kalau kata lain dipecat," ujar Kabid Humas.
Menurut Mulia, selain kode etik kedua anggota itu juga dikenakan tindak pidana umum.
"Itu kode etik, belum nanti kena juga pidana. Tergantung hakim yang memutuskan," terang Mulia.
Dia berkata, Bid Propam akan melakukan sidang etik secara tertutup. Namun, Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik.
"Bapak Kapolda telah menyampaikan kepada pihak keluarga ini akan dibuka secara transparan dan akuntabel, sama-sama nanti kita kawal sampai selsai dan tuntas," ujarnya.
Baca juga: Polda Jambi Respon Keluarga Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh, Hasil Otopsi akan Dirilis Resmi
Baca juga: Ortu Ungkap Kronologi Awal, Tak Percaya Anaknya Akhiri Hidup di Polsek Kumpeh Ilir
Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang |
![]() |
---|
Ekspor Pinang Jambi Capai 37 Juta Kg, Naik Signifikan Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Kritik Kapolda Jambi, Aksi Seribu Lilin Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tugu Juang |
![]() |
---|
Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten Kota Percepat Pembangunan SPPG untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.