Berita Jambi
Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Laukan Penganiayan Hingga Seseorang Tewas
Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TribunKaltim
Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Dua anggota polisi dikenakan pasal
Kombes Andri menyatakan, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Andri menerangkan, motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.
“Yang jelas yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesional -an, merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujarnya.
Baca juga: Postingan Zumi Zola Pamer Kemesraan dengan Putri Zulhas Heboh, Sherrin Tharia: Congrats Ya Both
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jambi
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.