Berita Jambi

Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Laukan Penganiayan Hingga Seseorang Tewas

Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TribunKaltim
Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. 

 


Dua anggota polisi dikenakan pasal 


Kombes Andri menyatakan, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

 


Andri menerangkan, motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.


“Yang jelas yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesional -an, merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujarnya.

Baca juga: Postingan Zumi Zola Pamer Kemesraan dengan Putri Zulhas Heboh, Sherrin Tharia: Congrats Ya Both

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved