Berita Jambi
Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Laukan Penganiayan Hingga Seseorang Tewas
Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengungkap, polisi tidak dapat membuktikan Ragil sebagai pelaku pencurian karena laporan atau pengaduan tidak ada.
“Jadi yang dilakukan oleh anggota polsek Kumpeh Ilir dalam rangka mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian adalah hanya sebatas informasi,” ungkap Andri, Rabu (25/9/2024).
Namun, atas dasar informasi kehilangan barang di salah satu sekolah dasar langsung di respon oleh kedua anggota. Hal itulah yang mendasari anggota Polsek Kumpeh Ilir.
“Anggota kami itu sudah langsung diamankan Propam, sampai saat ini dilakukan penahanan di penempatan khusus selama 30 hari sampai tanggal 6 Oktober. Ini tidak kemana-mana, di dalam sel,” ujarnya.
Andri menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi Ragil meninggal akibat pendarahan yang hebat dibagian kepala belakang akibat kekerasan.
Akibat peristiwa itu, dua anggota diamankan dan status peraka telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW,” jelasnya.
“Dalam kasus ini kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi,” tambahnya.
Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi.
Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Andri mengatakan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.
“Jadi kami yakin dari pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, ujar Andri.
Polda Jambi telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.
Dua anggota polisi dikenakan pasal
Kombes Andri menyatakan, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Andri menerangkan, motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.
“Yang jelas yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesional -an, merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujarnya.
Baca juga: Postingan Zumi Zola Pamer Kemesraan dengan Putri Zulhas Heboh, Sherrin Tharia: Congrats Ya Both
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.