Berita Jambi

Usul Lolos Tanpa Tes, Ombudsman: PPPK 2023 di Kerinci dan Sungai Penuh Terbukti Dicurangi saat SKTT

Perekrutan PPPK tahun 2023 yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Sopianto
ILUSTRASI PPPK TERIMA SK - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang.  

JAMBI, TRIBUN - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang. 

Ombudsman Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa sejumlah peserta yang gagal dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) akan diangkat tanpa melalui tes pada tahun 2024.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa pihaknya menerima 200 laporan terkait kecurangan dalam pelaksanaan SKTT.

"Kami temukan ada perilaku yang tidak tertib terhadap peserta yang digagalkan secara SKTT. Padahal, ketika mereka melakukan tes di BKN, nilai mereka sangat tinggi, tetapi tiba-tiba di SKTT nilainya menjadi rendah semuanya," ungkapnya pada Minggu (22/9).

Laporan mengenai perekrutan PPPK ini paling banyak berasal dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sedangkan selebihnya berasal dari daerah lain seperti Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Merangin.

"Sebanyak 200 laporan sudah selesai diproses, dan masyarakat mendapatkan haknya," jelas Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa Ombudsman telah merekomendasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengangkat seluruh peserta yang gagal dalam SKTT. 

Baca juga: Sempat Terjadi Masalah, PPPK Kerinci-Sungai Penuh Bisa Lolos Tanpa Tes Tahun Ini

Baca juga: Zainul Bahri, Sesepuh yang Melestarikan Batik Jambi Lewat Tangan Kreatifnya

"Kami meminta kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini MenPAN-RB, agar seluruh mereka yang gagal atau digagalkan dalam SKTT diangkat langsung menjadi PPPK," tegasnya.

Menurut Saiful, keputusan tersebut sudah disampaikan ke KemenPAN-RB.

"Kami harap ini bisa segera ditindaklanjuti agar hak-hak peserta yang dicurangi bisa segera dipulihkan," ujarnya. 

Melebihi Target

SELAIN kasus kecurangan dalam perekrutan PPPK, Ombudsman Provinsi Jambi juga mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima di tahun 2024 melebihi target.

Hingga bulan September, total laporan yang masuk mencapai 290, melampaui target 277 laporan.

“Di 2024 ini kami harus menerima atau menyelesaikan laporan sebanyak 277 orang. Sekarang, di bulan September laporan yang sudah masuk 290, artinya laporan melampaui target,” ungkap Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, Minggu (22/9).

Laporan yang terbanyak terkait masalah perekrutan PPPK, khususnya di daerah Kerinci dan Sungai Penuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved