Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 4 Miliar Kasus Investasi Batu Bara, Korban Dijanjikan Pahala Mengalir
Yusuf Mansur sempat menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Yusuf Mansur digugat atas kasus investasi batu bara.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Atas gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur diwajibkan membayar Rp 4 miliar.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Ilis Siti Rahmah.
Pengadilan Negeri Kota Bogor pun telah mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.
Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Dalam keterangan pers ke awak media, Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2009, namun hingga akhir 2009 – awal 2010 investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
Baca juga: Kejiwaan Yusuf Mansur Bikin Psikolog Lita Gading Kaget: Penipuan Berkedok Berceramah
Baca juga: Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Kembali Masuk Sidang, Mediasi Gagal
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2024).
"Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” terusnya.
Arif selaku suami penggugat mengucap syukur atas putusan perkara investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur.
“Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ungkap Arif.
Zaini berharap, Yusuf Mansur yang sudah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.
“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari Waroeng Steak and Shake, kita tunggu janjinya," ucap Zaini.
"Sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara pak Arif dan ibu iIis ini Rp4 Miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media soal keuntungan steak n shake aja udah berapa. Jadi malu kalau gak bayar dan ini berdasarkan putusan pengadilan," terusnya.
Stres Uang Ratusan Juta tak Kembali, Dua Nasabah Investasi Bodong Meninggal |
![]() |
---|
Viral Investasi Bodong di Kerinci, Kapolres Ingatkan Hati-hati Pakai Aplikasi |
![]() |
---|
Wirda Mansur Bantah Tudingan Soal Hutang Rp9 Miliar ke Komunitas |
![]() |
---|
Cuek Wirda Mansur Saat Ditagih Utang oleh 90 Ribu Orang, Postingan Anak Yusuf Mansur Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Alih-alih Bayar Hutang, Wirda Mansur Pamer Cabang Baru Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.