Advertorial
DPC Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai
DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin menggelar jumpa pers, untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
DPRD Merangin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Merangin menggelar jumpa pers, untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jumat (20/9/2024).
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan keputusan DPP Partai Gerindra terkait SK Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra.
"Saya bersama dengan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin berdasarkan kesepakatan bersama, sudah mengusulkan dua nama ke DPP melalui DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dua nama yang kami usulkan, atas nama M Hazil Aima Putra sebagai Pimpinan DPRD Wakil Ketua Kabupaten Merangin dan Syafriyon sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Merangin," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can mengaku terkejut dengan terbitnya SK Penetapan dari DPP Partai Gerindra itu, di dalam SK Penetapan itu tercantum nama Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin dan Syaiful Hadi sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Merangin.
"Atas terbitnya SK Penetapan dari DPP itu, DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin akan berkirim surat dengan DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, artinya penerbitan SK ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra yang tercantum pada pasal 27 dan 29," jelas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can.

Baca juga: Seorang Peserta Acara Komunitas Vespa Matanya Dicungkil Teman, Diduga-Gara-gara Pergulatan Asmara
Baca juga: 8 Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Berakhir
Ditempat yang sama, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Nazarudin menyampaikan bahwa dirinya juga sangat menyayangkan terkait proses penerbitan SK Penetapan itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra.
"Ya, saya sangat menyayangkan sekali terkait terbitnya SK Penetapan dari DPP Partai Gerindra ini, karena jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai, SK itu benar hanya saja proses mekanisme nya yang salah," ungkap Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Nazarudin.

Keterangan Pers itu berlangsung di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin, dihadiri oleh M Hazil Aima Putra Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Gerindra Provinsi Jambi dan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafriyon. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta/adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 8 Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Berakhir
Baca juga: Ini Sejumlah Hukuman yang Bisa Didapat Manchester City jika 115 Dakwaan Terbukti
Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Gorontalo-Bima September 2024, Segini Harga Tiketnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.