Advertorial

DPC Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai

DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin menggelar jumpa pers, untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai 

DPRD Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Merangin menggelar jumpa pers, untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jumat (20/9/2024).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan keputusan DPP Partai Gerindra terkait SK Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra.

"Saya bersama dengan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin berdasarkan kesepakatan bersama, sudah mengusulkan dua nama ke DPP melalui DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dua nama yang kami usulkan, atas nama M Hazil Aima Putra sebagai Pimpinan DPRD Wakil Ketua Kabupaten Merangin dan Syafriyon sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Merangin," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can.

DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai
DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai (Ist)

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can mengaku terkejut dengan terbitnya SK Penetapan dari DPP Partai Gerindra itu, di dalam SK Penetapan itu tercantum nama Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin dan Syaiful Hadi sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Merangin.

"Atas terbitnya SK Penetapan dari DPP itu, DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin akan berkirim surat dengan DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, artinya penerbitan SK ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra yang tercantum pada pasal 27 dan 29," jelas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merangin Syafruddin Can.

DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai
DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai (Ist)

Baca juga: Seorang Peserta Acara Komunitas Vespa Matanya Dicungkil Teman, Diduga-Gara-gara Pergulatan Asmara

Baca juga: 8 Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Berakhir

Ditempat yang sama, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Nazarudin menyampaikan bahwa dirinya juga sangat menyayangkan terkait proses penerbitan SK Penetapan itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra.

"Ya, saya sangat menyayangkan sekali terkait terbitnya SK Penetapan dari DPP Partai Gerindra ini, karena jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai, SK itu benar hanya saja proses mekanisme nya yang salah," ungkap Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Nazarudin.

DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai
DPC Partai Gerindra Merangin Pertanyakan SK Penetapan Pimpinan DPRD Merangin Tidak Sesuai AD-ART Partai (Ist)

Keterangan Pers itu berlangsung di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin, dihadiri oleh M Hazil Aima Putra Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Gerindra Provinsi Jambi dan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafriyon. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta/adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 8 Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Berakhir

Baca juga: Ini Sejumlah Hukuman yang Bisa Didapat Manchester City jika 115 Dakwaan Terbukti

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Gorontalo-Bima September 2024, Segini Harga Tiketnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved