Advertorial
Panwaslu Kecamatan Bangko Barat Merangin Laksanakan Penerimaan PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024
Panwaslu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin melaksanakan rekrutmen penerimaan anggota Ad Hoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 20 TPS
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Rekrutmen PTPS di Bangko Barat
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin melaksanakan rekrutmen penerimaan anggota Ad Hoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 20 TPS yang tersebar di wilayah 6 (enam) desa di Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
6 desa itu yakni Desa Pulau Rengas, Pulau Rengas Ulu, Biuku Tanjung, Bedeng Rejo, Sungai Putih dan Bukit Beringin yang terletak di Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
Rekrutmen PTPS ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, Tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, rekrutmen penerimaan Pengawas TPS yang dilakukan oleh Panwaslucam Bangko Barat dilaksanakan mulai dari tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.
Ketua Panwaslucam Kecamatan Bangko Barat Restu Akegana mengatakan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, Pengumuman rekrutmen penerimaan Pengawas TPS di 20 TPS tersebar di 6 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bangko Barat dilaksanakan dari tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.
"Adapun syarat-syaratnya dapat di lihat di kantor atau sekretariat Panwaslucam Kecamatan Bangko Barat atau bisa diunduh di link Google Drive yang sudah kami bagikan di sosial media Panwaslucam Kecamatan Bangko Barat," kata Ketua Panwaslucam Kecamatan Bangko Barat Restu Akegana saat di temui Tribun Jambi ditempat kerjanya.
Baca juga: Cari Sinyal Internet, Guru dan Murid di Sarolangun Jambi Harus Naik Bukit atau ke Kebun Karet
Baca juga: Berapa Gaji PTPS di Pilkada 2024? Lowongan Pengawas TPS Dibuka 12-28 September 2024
"Untuk syarat-syarat berkas secara umum yang harus dilampirkan oleh pelamar yaitu, Surat Pendaftaran, Fotocopy KTP, Pas Photo 4 x 6, Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan yang bermaterai 10000," tambah Restu Akegana.
Ketua Panwaslucam Bangko Barat Restu Akegana menjelaskan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Bangko Barat sebanyak 20 TPS, dari 6 (enam) Desa, Desa Pulau Rengas sebanyak 3 (tiga) TPS, Desa Pulau Rengas Ulu sebanyak 3 (tiga) TPS, Desa Biuku Tanjung sebanyak 3 (tiga) TPS, Desa Bedeng Rejo sebanyak 2 (dua) TPS, Desa Sungai Putih sebanyak 4 (empat) TPS dan Desa Bukit Beringin sebanyak 5 (lima) TPS.
"Jika ada TPS yang tidak memenuhi sebanyak dua kali kuota pendaftar, nanti akan kita lakukan pengumuman perpanjangan pada tanggal 29 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024, penerimaan berkas pendaftar dimasa perpanjangan 1 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2024, ini adalah masa waktu perpanjangan, untuk TPS yang belum memenuhi kuota pendaftar," jelas Restu Akegana.
"Untuk masa kerja dari Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, itu selama 1 (satu) bulan," tambahnya.
Ketua Panwaslucam Kecamatan Bangko Barat Restu Akegana berharap kepada masyarakat Kecamatan Bangko Barat agar ikut serta dalam pengawasan serta memiliki antusias untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca juga: Tim Pemenangan Al Haris vs Romi Hariyanto di Pilgub Jambi - Haris-Sani Penuh Tokoh Senior
"Saya Berharap Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024 ini nantinya pada saat masuk dalam penjaringan agar dapat selalu menjaga kenetralitasannya terhadap masing-masing pasangan calon, jangan sampai masuk ke dalam tim kampanye, atau mendukung salah satu paslon, karena sanksinya sangat berat," tegas Restu Akegana.
Berikut Jadwal Pembentukan Pengawas TPS di Kabupaten Merangin Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
1. Sosialisasi Tatacara Pembentukan PTPS kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan (9 September-11 September 2024;
2. Pengumuman Pendaftaran dan Penjaringan Calon PTPS (12 September -28 September 2024);
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (12 September -28 September 2024);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/18092024-rakor.jpg)