Pilkada Serentak 2024

Berapa Gaji PTPS di Pilkada 2024? Lowongan Pengawas TPS Dibuka 12-28 September 2024

Berapa gaji PTPS di Pilkada 2024? Bawaslu sudah membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS atau PTPS untuk Pilkada 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu
Gedung Bawaslu Republik Indonesia. 

Gaji PTPS di Pilkada 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa gaji PTPS di Pilkada 2024?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS atau PTPS untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran PTPS dibuka pada 12-28 September 2024.

Lantas berapa jumlah lowongan PTPS?

Ini disesuaikan dengan jumlah TPS disetiap daerah.

Baca juga: Pengumuman Penerimaan KPPS Merangin pada 17-21 September, Ada 4.438 Lowongan

Baca juga: Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Kapal 17 September 2024

Berikut Syarat PTPS Pilkada 2024:

  • Warga negara indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-
    cita proklamasi 17 agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam negara kesatuan republik indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (ktp);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon ptps;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Buka Lowongan KPPS Hari Ini

Baca juga: IS Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman 2 Kali ke Desa Meski Dikejar Polisi

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024?

Honorarium atau gaji yang akan diterima oleh PTPS Pilkada 2024 bisa dilihat di lampiran kedua Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Dalam dokumen tersebut, besaran honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800.000 per orang per bulan.

Tidak hanya mendapatkan honorarium, petugas adhoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja, berikut detailnya:

Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Catat permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka berat: Rp16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Tiket Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Kapal 17 September 2024

Baca juga: Pengumuman Penerimaan KPPS Merangin pada 17-21 September, Ada 4.438 Lowongan

Baca juga: IS Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman 2 Kali ke Desa Meski Dikejar Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved