Pilkada Serentak 2024
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Buka Lowongan KPPS Hari Ini
Berapa gaji KPPS di Pilkada serentak 2024? Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji KPPS di Pilkada serentak 2024?
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca juga: KPU Merangin Buka Penerimaan 4.438 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Mulai 17-28 September
Baca juga: Belum Ketemu yang di Saarolangun, 2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Jambi Juga Kabur
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Baca juga: Belum Ketemu yang di Saarolangun, 2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Jambi Juga Kabur
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Tahu Cabe Garam, Gunakan Tahu yang Bertekstur Padat Agar Tidak Mudah Hancur
Baca juga: Belum Ketemu yang di Saarolangun, 2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Jambi Juga Kabur
Baca juga: Miris, Tak Ada Sinyal Internet, Siswa SMP di Sarolangun Jambi Ujian ANBK di Kebun Karet
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Balikpapan-Makassar sepanjang September 2024 |
![]() |
---|
Resep Tahu Cabe Garam, Gunakan Tahu yang Bertekstur Padat Agar Tidak Mudah Hancur |
![]() |
---|
Belum Ketemu yang di Sarolangun, 2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Jambi Juga Kabur |
![]() |
---|
KPU Merangin Buka Penerimaan 4.438 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Mulai 17-28 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.