Pilkada Serentak 2024

KPU Merangin Buka Penerimaan 4.438 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Mulai 17-28 September

KPU Kabupaten Merangin buka penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengki Widarta
Kantor KPU Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin buka penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS direncanakan akan diumumkan pada Selasa, 17 September hingga 21 September 2024.

Anggota KPU Kabupaten Merangin Divisi SDM Hengki mengatakan pengumuman penerimaan anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 itu, rencananya akan diumumkan penerimaan pendaftaran pada tanggal 17 September sampai dengan 21 September 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024.

"Jumlah TPS kita di Kabupaten Merangin berjumlah 634 TPS, jumlah anggota KPPS yang kita butuhkan sebanyak 4.438 orang, kita ada 24 Kecamatan, 215 desa dan kelurahan, untuk KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024," kata Hengki.

Dia juga menjelaskan untuk syarat-syarat menjadi Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024, hampir sama dengan syarat pendaftaran dengan PPS dan PPK.

"Syaratnya secara umum minimal tamatan SMA, Sehat Jasmani dan Rohani, dan Tidak Tergabung Dalam Keanggotaan Partai Politik atau Tim Sukses Bapaslon minimal 5 Tahun pada saat mendaftar menjadi anggota KPPS ini," jelas Hengki.

Baca juga: Bawaslu Merangin Buka Penerimaan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: PD AMAN Tebo Serukan Tindakan Tegas Terhadap Penyebaran Isu SARA

"Untuk masa kerja KPPS terhitung mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024, jadi masa kerjanya selama 1 bulan," tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Merangin Divisi SDM Hengki menambahkan untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu ada 7 Anggota KPPS, 1 Anggota merangkap sebagai Ketua KPPS, sedangkan untuk PAM TPS itu nanti direkrut berasal dari Linmas Desa setempat.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17 September- 21 September 2024)

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17 September - 28 September 2024)

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS ( 18 September - 29 September 2024)

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (30 September - 2 Oktober 2024)

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS (30 September -5 Oktober 2024)

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (5 Oktober-7 Oktober 2024)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved