Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Merangin Buka Penerimaan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu Kabupaten Merangin membuka perekrutan penerimaan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk 634 TPS yang tersebar di 24 kecamat

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengki Widarta
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin membuka perekrutan penerimaan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk 634 TPS yang tersebar di 24 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri mengatakan untuk kewenangan perekrutan dan penerimaan PTPS itu merupakan kewenangan dari Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) yang ada di kecamatan.

"Bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang ingin mendaftar menjadi PTPS pada Pilkada Serentak 2024 ini, silahkan mendaftar di Kantor Panwaslucam di wilayah kecamatan masing-masing," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, Senin (16/9/2024).

Himun Zuhri mengatakan bahwa ada perubahan aturan dari yang sebelumnya.

Baca juga: KPU Merangin Umumkan Visi, Misi dan Program Bapaslon Bupati Merangin

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs Dinamo Zagreb, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

"Yang dahulunya aturan PTPS minimal berumur 25 Tahun, aturan terbaru minimal berumur 21 Tahun, terkait alamat KTP calon pendaftar, yang sebelumnya berdasarkan alamat domisili di Kecamatan, sekarang diperluas lagi dengan alamat KTP domisili di Kabupaten Merangin, namun demikian kami tetap memprioritaskan alamat KTP pendaftar di wilayah terdekat," jelas Himun Zuhri.

"Karena untuk memastikan bahwa proses pengawasan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan sesuai dengan ketepatan waktu dan jarak tempuh ke TPS, kita mempertimbangkan itu," tambah Himun Zuhri.

Dia juga menjelaskan bahwa waktu pendaftaran penerimaan Pengawas TPS itu, dimulai dari tanggal 12 September hingga 28 September 2024.

"Jika dua kali kuota pendaftar tidak terpenuhi di salah satu TPS, maka akan kami lakukan perpanjangan proses pendaftaran PTPS," ungkap Himun Zuhri.

Himun Zuhri melanjutkan untuk secara umum syarat dari pendaftar Pengawas TPS itu, diantaranya Warga Negara Indonesia, Minimal Pendidikan SMA, Setia pada Pancasila, Mampu secara Jasmani dan Rohani, Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Tidak terlibat dalam Partai Politik atau Tim Kampanye Paslon dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir dan dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol dan tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berikut Jadwal Pembentukan Pengawas TPS di Kabupaten Merangin Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Baca juga: Penampakan Siswa SMP Disarolangun Ujian di Kebun Karet, Angkat Bangku dan Pasang Terpal

Baca juga: Siswa SMP di Batang Asai Ujian ANBK di Kebun Karet, Dewan Minta Pemkab Bangun Tower

1. Sosialisasi Tatacara Pembentukan PTPS kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan (9 September-11 September 2024;

2. Pengumuman Pendaftaran dan Penjaringan Calon PTPS (12 September -28 September 2024);

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (12 September -28 September 2024);

4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran (12 September -28 September 2024);

5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS ( 29 September - 1 Oktober 2024);

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved