Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Merangin Buka Penerimaan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu Kabupaten Merangin membuka perekrutan penerimaan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk 634 TPS yang tersebar di 24 kecamat

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengki Widarta
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri 

6. Penerimaan Berkas Pendaftaran di masa perpanjangan (1 Oktober-10 Oktober 2024);

7. Penelitian Berkas Pendaftaran masa perpanjangan (1 Oktober - 10 Oktober 2024);

8. Pengumuman Lulus Administrasi ( 11 Oktober 2024);

9. Tanggapan / Masukan Masyarakat (12 Oktober - 2 November 2024);

10. Wawancara (12 Oktober - 22 Oktober 2024);

11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara ( 23 oktober - 25 oktober 2024);

12. Pergantian Calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) ( 23 Oktober- 2 November 2024);

13. Pelantikan Pengawas TPS (3 November - 4 November 2024);

14. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas ( 5 November - 20 November 2024). (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Merangin Umumkan Visi, Misi dan Program Bapaslon Bupati Merangin

Baca juga: Prediksi Skor Sporting CP vs LOSC Lille, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Baca juga: PD AMAN Tebo Serukan Tindakan Tegas Terhadap Penyebaran Isu SARA

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved