Berita Selebritis

Satu Rencana Nikita Mirzani Demi Penjarakan Vadel Badjideh Diungkapkan Kuasa Hukumnya: Minggu Depan

Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA M

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Satu Rencana Nikita Mirzani Demi Penjarakan Vadel Badjideh Diungkapkan Kuasa Hukumnya: Minggu Depan 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan seleb TikTok Vadel Badjideh kini makin ramai.

Bahkan kini Nikita Mirzani akan membawa saksi dari luar negeri terkait laporannya terhadap seleb TikTok.

Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Sementara itu Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut Nikita kemungkinan akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pekan depan.

Bersamaan dengan itu, Fahmi mengatakan, akan ada sejumlah saksi dari Luar Negeri yang dihadirkan.

“Minggu depan, tapi (jadwal detailnya) minggu depan belum tahu,” ucap Fahmi, Minggu (15/9/2024).

“Nikita sama saksi-saksi. Kita bawa saksi dari luar negeri," lanjut Fahmi. 

Baca juga: Tindakan Ibunda Paula Verheven Kala Isu Perceraian Anaknya dengan Baim Wong Menguat, Bahas Soal cucu

Baca juga: Ekspresi Menpora Dito Makan Nasi Kotak Atlet PON 2024 yang Sempat Viral: Aman Banget Kok

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan, Buru Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel Tungkal-Jambi

Fahmi tidak merinci siapa saja saksi yang akan diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani itu. 

Namun, dia menyatakan bahwa para saksi merupakan orang yang bersimpati dengan Nikita dan juga anaknya, LM (17). 

"Kayaknya sih orang-orang yang bersimpati dengan Niki dan kayanya mereka orang-orang yang ingin menyelamatkan LM," ucap Fahmi.

Fahmi menyampaikan, kliennya memilih mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan tindakan buruk terlapor yang merupakan orang dewasa terhadap anaknya yang masih di bawah umur. 

"Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah banget lah, itu kan anak kandungnya," tutur Fahmi. 

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani.

"(Iya betul) Saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapornya inisial VA kemudian yang menjadi korban, LM, 17 tahun," ucap Nurma. 

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved