Berita Jambi
5 Pekerja Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap, Hasil akan Dijual ke Sumsel
5 pekerja di tambang minyak tanpa izin atau Illegal drilling Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari ditangkap Subdit IV Ditreskrims
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 5 pekerja di tambang minyak tanpa izin atau Illegal drilling Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, pada 5 September 2024 lalu.
Kelima orang pelaku tersebut berinisial DI, RH, AR, P keempatnya merupakan warga asal Sumatera Selatan dan inisial YM merupakan warga Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia mengungkap, kasus ini berawal dari adanya informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama petugas berhasil mengamankan 3 orang dan di sumur kedua tim mengamankan 2 orang.
"Saat diamankan para pelaku ini sedang melakukan penambangan minyak tanpa izin dengan cara tradisional," katanya dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi pada Jum'at (13/09/2024).
Lanjut Taufik, dari pengakuan dari para pelaku yang diamankan ini, mereka mengaku sumur minyak ilegal ini sudah beroperasi selama tiga Minggu dan hasil dari penambangan minyak tanpa izin ini mereka jual ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Saat ini kita masih mengejar orang memperkejakan mereka, karena mereka hanya pekerja. Jadi orang yang memperkerjakan mereka masih dikejar oleh petugas," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Baca juga: Kunci Jawaban 35 Latihan Soal UTS IPAS Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1, Pilgan dan Esai
Baca juga: Kronologi Ayah di Tebo Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun Hingga Melahirkan
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ulu, Keluarga Minta Dihukum Seberat-beratnya
Curiga dengan Karyawan, Bos di Jambi Ikut Intai hingga Terbongkar Kasus Pencurian Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta |
![]() |
---|
Penjual Bendera di Kota Jambi Pilih Kontrak, Serombongan Datang dari Jawa Barat |
![]() |
---|
Penjualan Bendera Merah Putih di Kota Jambi Menurun |
![]() |
---|
Bukan Bendera Merah Putih, Warga Jambi Malah Cari Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.