Polres Pasuruan Klarifikasi Pria Dibonceng Pocong Tidak Pakai Helm Tetap Ditilang, Ini Alasannya

Polres Pasuruan memberikan pernyataan resmi terkait foto seorang pria dibonceng pocong tak pakai helm yang kemudian ditilang.

Editor: Duanto AS
X via TribunJatim.com
Foto seorang pria dibonceng pocong tak pakai helm, kemudian ditilang, di Pasuruhan, Jawa Timur. 

Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.  

"Tilangnya sudah dibayar," tutur AKP Deni.

Berita Lain 

Sementara dalam berita lainnya, sebagian masyarakat mengaku kaget saat tahu ada tilang manual kembali diberlakukan oleh petugas kepolisian beberapa waktu belakangan. 

Johan misalnya, pekan lalu kena tilang di kawasan Kota Sidoarjo gara-gara tidak memakai helm. “Pas lewat ternyata ada operasi. Jadi ya kena tilang,” kata bapak satu anak tersebut, belum lama ini. 

Dia mengaku kaget setelah tahu polisi kembali menerapkan tilang manual. Karena setahu dirinya, sistem tilang sudah berganti menggunakan ETLE atau tilang elektronik memakai kamera. 

Hal serupa disampaikan Dimas, juga warga yang kena tilang manual. “Ternyata sedang ada Operasi Patuh. Sehingga tilang manual diberlakukan kembali,” sebut pemuda asal Buduran itu usia kena tilang beberapa waktu lalu. 

Ya, Polresta Sidoarjo sedang menggelar Operasi Patuh Semeru selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 kemarin. Operasi digelar sebentar untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Operasi Patuh Semeru 2024 kami laksanakan secara preemtif dan preventif, guna mewujudkan kepatuhan pada masyarakat mematuhi peraturan-peraturan tertib berlalu lintas. Sehingga harapannya dapat menekan faktor kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi, Sabtu (3/8/2024). 

Prioritas dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 adalah pada anak-anak usia produktif. Selama operasi, polisi lebih mengedepankan upaya edukasi khususnya bagi para pelajar tentang budaya tertib berlalu lintas.

Baca juga: Nekat Seret Polisi di Kap Mobil, Aksi Mobil Merah Diduga Kabur saat Ditilang Viral, Diamuk Massa

Targetnya ada 14 macam pelanggaran. Seperti tidak mematuhi marka jalan, berkendara menggunakan ponsel, berkendara tidak mengenakan helm SNI, mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, memasang  rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.

Dalam prosesnya, petugas melakukan penindakan menggunakan ETLE Statis, ETLE Mobile, dan tilang manual. Hasilnya, selama operasi berlangsung 14 hari, tilang dari Etle Statis sebanyak 1.757, Etle Mobile 184 pelanggaran, tilang manual 8.781, dan teguran sebanyak 12.198. 

“Memang, masyarakat banyak yang kaget ketika diberlakukan kembali tilang manual.  Wajar, karena sistem ini sudah agak lama tidak dipakai. Dan hal Itu juga tertuang dalam evaluasi kami setelah operasi patuh berakhir,” ujar Indra Budi. 

Menurutnya, tilang manual sangat efektif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Untuk menekan pelanggaran, yang ujungnya bisa menekan angka kecelakaan. Karena mayoritas kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved