Cara Cek Penerima BLT PKH Tahap 3, Masukkan Nama Sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Anda cukup memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Editor: Fitriana Andriyani
cekbansos.kemensos.go.id
Anda cukup memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi.  

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH Tahap 3 bulan September 2024 cair.

Apakah nama Anda terdaftar? Segera cek penerima Bansos BLT PKH 2024.

Anda cukup memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Adapun besaran bansos BLT PKH 2024 yang akan didapatkan penerima manfaat berjumlah Rp 500.000 per tahap.

Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM.

Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.

Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.

Baca juga: H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS, Jumlah Pendaftar di Merangin Capai 7.178 Orang

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.

Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.

Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samsat Keliling di Batanghari

Nominal Penerima PKH Tahap 3 2024

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.

4. Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.

5. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

6. Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.

Cara Penerima PKH Tahap 3 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved