Polsek Kumpeh Diserang

Polres Muaro Jambi Akui Ada Kelalaian yang Sebabkan Tewasnya Tahanan Karena Akhiri Hidup di Sel

Polres Muaro Jambi akui adanya kelalaian yang menyebabkan tewasnya tahanan di sel Polsek Kumpeh Ilir karena bunuh diri.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 9 September 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muaro Jambi akui adanya kelalaian yang menyebabkan tewasnya tahanan di sel Polsek Kumpeh Ilir karena bunuh diri.

Pemuda berinisial MAA (22) itu tewas, kurang dari sejam setelah penangkapan oleh polisi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan bahwa ada kelalaian terkait prosedur di Polsek Kumpeh.

"Ini ada kelalaian, di mana di dalam sel tahanan tidak boleh ada celana panjang, tidak boleh ada ikat pinggang," tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Pekan lalu, Rabu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB, seorang pemuda berinisial MAA (22), sebelumnya ditulis sebagai inisial R (20), ditangkap dua personel Polsek Kumpeh Ilir karena jadi terduga kasus pencurian di sebuah sekolah.

Dia ditahan di sel mapolsek.

Sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga korban mendapat kabar MAA meninggal gantung diri di sel pakai ikat pinggang.

Baca juga: Viral Pria Bak Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Pengendara Lain

Baca juga: Daftar Lengkap 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 Lengkap dengan Parpol dan Dapilnya

Kemudian pada Kamis (5/9) dini hari, selang beberapa jam, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.

Pasca peristiwa itu, dua anggota polsek setempat diamankan.

Kematian MAA, diduga karena adanya kelalaian dari kerja dua polisi tersebut.

Seperti keberadaan celana panjang dan ikat pinggang yang ada di dalam sel tahanan, sehingga itu diduga digunakan untuk bunuh diri.

AKBP Wahyu Istanto Bram mengatkaan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dia berjanji mengungkap seterang-terangnya.

Wahyu menegaskan jika personelnya memang telah melanggar prosedur, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Kami tetap memberikan hukuman karena melanggar prosedur," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved