Berita Nasional
Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi, untuk Program Pensiun Tambahan
Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong.Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan.
Namun lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib itu masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan. Termasuk berapa besaran upah pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut, menurut Ogi itu juga belum jelas.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," kata Ogi.
Ogi menjelaskan program iuran wajib ini juga berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK," sambungnya.
Kapasitas OJK sendiri menurutnya hanya sebagai pengawas kebijakan.
"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.
Selain bakal mewajibkan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu, pemerintah juga bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.
Aturan anyar itu adalah ketentuan bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.
Ogi menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional di tengah maraknya pencairan di muka oleh para peserta.
Baca juga: Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Abrar Ali: Eloknya,Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Rezim Baru
"Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ungkapnya.
Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Ogi menambahkan, pencairan di muka oleh para peserta sebetulnya menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi bagi peserta tersebut.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu [dana] masuk, keluar dari PPIP masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalti cukup besar," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah. Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
“Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby, Sabtu (7/9). "Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” tambahnya.
Sedangkan Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni, menilai pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi makro masih ketat dan banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang. Sehingga rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif jika dilakukan sekarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.