Pilbup Batanghari

Pilbup Batanghari Dipastikan Fadhil Arief-Bakhtiar vs Kotak Kosong, Bagaimana Skenarionya?

Pilkada Batanghari dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Hanya ada satu bakal pasangan calon yakni Fadhil Arief-Bakhtiar

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari pada Rabu, (28/8/2024) siang 

"Karena memang banyak partai politik tidak mengusung calon-calon mereka, dan partai politik juga menilai kepimpinan Fadil-Bakhtiar selama ini, sedikit banyaknya telah melakukan perubahan dan kemajuan di Batanghari, ini tentunya juga menjadi pertimbangan Partai Politik untuk mengusung pasangan ini kembali," pungkasnya.

Baca juga: Prediksi Skor Portugal vs Kroasia, H2H, Berita Tim & Line Up UEFA Nations League 6-9-2024

Baca juga: Kebakaran di Pool IMI Jambi, Tumpukan Ban dan Mobil Nyaris Terbakar

KPU: 2 Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah.  

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ucap dia. 

Idham menyampaikan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, atau kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

 "Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.  

Idham juga menyampaikan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Pool IMI Simp Rimbo Kota Jambi Kemarin Sore

Baca juga: Prediksi Skor Jepang vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 5 September 2024

Baca juga: Prediksi Skor Korea Selatan vs Palestina di Kualifikasi Piala Dunia, 5 September 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved