Pilbup Batanghari
Pilbup Batanghari Dipastikan Fadhil Arief-Bakhtiar vs Kotak Kosong, Bagaimana Skenarionya?
Pilkada Batanghari dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Hanya ada satu bakal pasangan calon yakni Fadhil Arief-Bakhtiar
Pilkada Batanghari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pilkada Batanghari dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon.
Sebabnya hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) tak ada bakal pasangan calon yang mendaftar untuk bertarung di Pilbup Batanhari.
Perpanjangan pendaftaran tersebut dilakukan lantaran hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang mendaftar yaitu Muhammad Fadhil Arif dan Bakhtiar.
"Belum ada," kata Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh pada Rabu (4/9/2024).
Nuh mengatakan bahwa di hari terakhir pendaftaran ini pihaknya akan menunggu atau membuka pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Dan apabila sampai dengan akhir Masa pendaftaran tersebut tidak ada calon lain yang mendaftarkan diri maka artinya hanya ada satu bakal calon di Pilbup Batanghari.
Baca juga: Pengamat: Calon Tunggal di Pilbup Batanghari Bukan Skenario yang Diciptakan
Baca juga: Diduga Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Pool IMI Simp Rimbo Kota Jambi Kemarin Sore
Baca juga: Pool IMI Jambi Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Pengamat: BUkan Skenario yang Diciptakan
Pengamat politik Universitas Jambi, Citra Darminto menilai calon tunggal di Pemilihan Bupati (Pilbub) Batanghari bukan skenario yang diciptakan.
Menurutnya, saat ini di Batanghari, hanya Figur Fadhil yang memulai daya pikat bagi Partai Politik.
Terlebih kontetasi Pilkada Batanghari selama ini di dominasi Keluarga (Alm) Pak Fattah, (Alm) Hasip Kamaludin syam, termasuk Keluarga Syahirsyah.
"Eksistesi dari keluarga tokoh berpengarus di Batanghari, hanya keluarga (Alm) pak Fattah yang masih memiliki pengaruh kuat di Batanghari, ini terbukti suksesnya anak dan menantu beliau menduduki jabatan penting di leslatif," ujarnya.
Namun saat ini Kekuatan Keluarga (alm) Fatttah yang bernaung di bendera PAN yang ikut mendukung/berkoalasi dengan petahana Fadhil-Bakhtiar, tentu ini menjadi kekuatan besar bagi Fadhil. Sehingga wajar banyak Partai yang berkoalisi untuk mendukung Fadhil-Bakhtiar.
"Apalagi saya menilai Fadhil mampu menjaga dan menciptakan harmonisasi antara partai di daerahnya," ujarnya.
"Masalah melawan Kotak Kosong di Kontastestasi Pilkada Kabupaten Batangari, saya rasa tidak di ciptakan," tambahnya.
Ia merasa kandidat yang diusung sudah berupaya mencari lawan namun tak kunjung ada, jadi ia menilai di Batanghari ini berbeda, melawan kosong tidak di ciptakan.
"Karena memang banyak partai politik tidak mengusung calon-calon mereka, dan partai politik juga menilai kepimpinan Fadil-Bakhtiar selama ini, sedikit banyaknya telah melakukan perubahan dan kemajuan di Batanghari, ini tentunya juga menjadi pertimbangan Partai Politik untuk mengusung pasangan ini kembali," pungkasnya.
Baca juga: Prediksi Skor Portugal vs Kroasia, H2H, Berita Tim & Line Up UEFA Nations League 6-9-2024
Baca juga: Kebakaran di Pool IMI Jambi, Tumpukan Ban dan Mobil Nyaris Terbakar
KPU: 2 Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ucap dia.
Idham menyampaikan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, atau kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Idham juga menyampaikan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Pool IMI Simp Rimbo Kota Jambi Kemarin Sore
Baca juga: Prediksi Skor Jepang vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 5 September 2024
Baca juga: Prediksi Skor Korea Selatan vs Palestina di Kualifikasi Piala Dunia, 5 September 2024
Diduga Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Pool IMI Simp Rimbo Kota Jambi Kemarin Sore |
![]() |
---|
Jay Idzes Kapten Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Berikut Prediksi Susunan Pemain Garuda |
![]() |
---|
Pool IMI Jambi Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
![]() |
---|
Jakarta Nggak Perlu Janji-janji Bohong, Bincang Bareng Cawagub DKI Jakarta, Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.