Berita Jambi

BNNP Jambi Musnahkan 53 Gram Narkotika dari 3 Tersangka

BNNP Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 53,29 gram senilai Rp 50-60 juta, Kamis (5/9/2024) pagi. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
BNNP Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 53,29 gram senilai Rp 50-60 juta, Kamis (5/9/2024) pagi. 

BNNP Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 53,29 gram senilai Rp 50-60 juta, Kamis (5/9/2024) pagi. 

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini hasil pengungkapan dari dua kasus, dengan jumlah tersangka 3 orang. 

Kepala BNNP Jambi Brigjend Pol Wisnu Handoko mengatakan, dua kasus yang berhasil diungkap oleh tim BNNP Jambi dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2024.

"Pada Juli dan Agustus dengan total barang bukti 53.29 gram sabu-sabu, tapi yang kami musnahkan 52 gram karena untuk disisihkan kepada BPOM dan Kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri," ungkap Wisnu. 

Lanjutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan BNNP dengan melibatkan sejumlah institusi dalam kurun waktu dua atau tiga bulan. 

"Rutin kita lakukan setelah kita mendapatkan ketetapan dari kejaksaan dan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti ini," ujar Wisnu. 

Dia menyebut, BNNP dan institusi lain menekankan bagaimana bisa penyalahgunaan narkoba di seluruh komponen masyarakat. 

"Bahwasanya kita sepakat untuk menekan narkoba sesuai apa yang menjadi tujuan kita bersama, mewujudkan provinsi Jambi bersih dari pada narkoba," sebut Wisnu. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Link Live Streaming Misa Kudus Paus Fransiskus di GBK Hari Ini

Baca juga: Dirreskrimum Polda Kepri Janjikan 1 Bulan Gajinya Bagi Warga yang Bantu Tangkap Perampok

Baca juga: Benarkah Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes Soal Cacar Monyet atau Monkeypox

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved