Berita Jambi
Kasus Ferienjob Masuk Tahap I, Empat Tersangka Tidak Ditahan
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melimpahkan tahap I kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melimpahkan tahap I kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob mahasiswa Unja.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, salah satunya guru besar Universitas Jambi (Unja) yakni SS alias Sihol Situngkir dan untuk tersangka lainnya berinisial SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas Jambi (Unja).
Tahap I para tersangka kasus TPPO berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara atau tahap I terhadap para tersebut sudah dilimpahkan. Kita tinggal menunggu apa petunjuk dari Jaksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (4/9/2024).
Walaupun berkas perkara atau tahap I terhadap tersangka kasus TPPO berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob, belum dilakukan penahanan.
"Kalau untuk masalah penahanan kita juga melihat urgensinya, ada penilaian- penilaian dari penyidik. Selama ini mereka kooperatif," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Polda Jambi Sudah Periksa 4 Tersangka Kasus Ferienjob, Tidak Ditahan Karena Kooperatif
Polisi di Jambi Jadi Korban Begal di Bungo, Motor dan HP Dibawa Kabur 4 Begal |
![]() |
---|
Daftar Sekolah di Jambi Penerima Dana BOS Lebih dari Rp1 Miliar di 2025 |
![]() |
---|
Simpang Mayang Ujung Jambi Macet, Diduga Akibat Truk Rusak |
![]() |
---|
Kampung Rawasari Kota Jambi Terima Penghargaan Kampung Bebas Narkoba |
![]() |
---|
4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.