Makalam
Perkara SDN 212 : PN Kabulkan Permohonan Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Setelah Terbit Sertifikat
Persoalan sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.
Editor:
Zulkipli
Istimewa
Proses Persidangan Konsinyasi persoalan sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambidi Pengadilan Negeri Jambi.
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp. 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).
Demikian ditetapkan pada hari Selasa tangal 3 September 2024 oleh Suwarjo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim tunggal, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Penganti Pengadilan Negeri Jambi dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa Kuasa Termohon. (rls)
Baca juga: Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Atasi Masalah Anak Jalanan dan Penjual Asongan
Baca juga: Pemkot Jambi Maksimalkan Pengelolaan Sampah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.