Makalam

Perkara SDN 212 : PN Kabulkan Permohonan Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Setelah Terbit Sertifikat

Persoalan sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.

Editor: Zulkipli
Istimewa
Proses Persidangan Konsinyasi persoalan sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambidi Pengadilan Negeri Jambi. 

5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp. 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).

Demikian ditetapkan pada hari Selasa tangal 3 September 2024 oleh Suwarjo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim tunggal, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Penganti Pengadilan Negeri Jambi dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa Kuasa Termohon. (rls)

Baca juga: Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Atasi Masalah Anak Jalanan dan Penjual Asongan

Baca juga: Pemkot Jambi Maksimalkan Pengelolaan Sampah

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved