Guru Besar Undip Benarkan Ada Iuran Rp30 Juta untuk Mahasiswi PPDS Diduga Penyebab Kematian dr Aulia

Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30)

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), berbuntut investigasi oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes).

Diketahui sebelumnya, Aulia Risma Lestari (30) ditemukan meninggal di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyebab meninggalnya diduga karena bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Temuan Kemenkes

Hasil investigasi Kemenkes bersama Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), diduga almarhum dokter Aulia dipaksa sejumlah oknum senior untuk mengeluarkan duit di luar kewajaran.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengungkapkan, total permintaan uang tersebut berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan.

Syahril berujar, berdasarkan kesaksian, hal itu terjadi ketika almarhumah masih di semester 1 pendidikan sekitar bulan Juli hingga November 2022. 

Baca juga: Demi Vespa, Ibu Kandung di Sumenep Jual Anak Kandung ke Kepsek yang Juga Selingkuhannya

Baca juga: Direktur Bayern Munchen Konfirmasi Keputusan Penjualan Kingsley Coman

Kala itu, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan pungutan dari teman-teman seangkatan dan menyalurkannya untuk kebutuhan non-akademik. 

Kebutuhan yang dimaksud adalah membiayai penulis lepas untuk membuat nasakah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya. 

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhum mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga adanya pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," ujar Syahril, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Atas temuan Kemenkes ini, Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Prof Zainal Muttaqin membenarkan adanya iuran bulanan dengan total Rp 30 juta bagi mahasiswa PPDS Anestesi.

Hal itu berlaku bagi mahasiswa semester 1. 

Menurut Zaenal, yang dialami korban bunuh diri, dokter ARL bukan termasuk pemalakan. 

Namun, memang uang iuran dari teman-temang seangkatannya. Dia mengatakan, kebetulan almarhum ARL merupakan penanggungjawab iuran angkatan. 

Setelah terkumpul, uang itu digunakan untuk uang makan mahasiswa PPDS Anastesi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved