Apakah Pengguna Motor Wajib Pakai QR Code untuk Beli Pertalite?

Apakah pengguna kendaraan roda dua wajib pakai QR Code untuk beli pertalite? Diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pembatasan penggunaan BBM

Editor: Zulkipli
Tribunjambi/Rifani
Antrean panjang di SPBU Talang Babat, Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM - Apakah pengguna kendaraan roda dua wajib pakai QR Code untuk beli Pertalite?

Diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite.

Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pertalite, dengan nilai oktan 90, termasuk dalam kategori BBM bersubsidi yang dirancang untuk meringankan beban biaya bahan bakar masyarakat.

Namun, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.

Baca juga: Bupati Sumenep Marah Besar, Ibu Tega Antar Anak Dinodai Kepala Sekolah Demi Motor Vespa

Baca juga: Terowongan Bawah Tanah Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Jakarta Jadi Pembicaraan, Ini Penampakannya

Program subsidi tepat Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

Terkait penggunaan QR untuk membeli Pertalite apakah akan diterapkan juga untuk pengguna roda dua, Heppy menyatakan pihaknya tidak memberlakukannya.

"QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motor," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Meskipun demikian, revisi Perpres tersebut mencantumkan pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite

Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi menyebutkan bahwa kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi:

  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
  • Motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas

Rencana pembatasan ini tentu akan berdampak signifikan bagi pemilik kendaraan, terutama motor dengan kapasitas di atas 150 cc. 

Baca juga: Resep Cheese Bread yang Lembut dan Gurih

Mereka mungkin harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax yang harganya lebih mahal, yang dapat meningkatkan biaya operasional kendaraan mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada jadwal pasti kapan akan diberlakukan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda empat, diimbau untuk tetap mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan QR Code untuk penggunaan Pertalite.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramai Isu Nikah Siri Atta Halilintar, Ria Ricis Akui Sosok yang Curi Hatinya Selama Ini

Baca juga: Terowongan Bawah Tanah Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Jakarta Jadi Pembicaraan, Ini Penampakannya

Baca juga: Guru Besar Undip Benarkan Ada Iuran Rp30 Juta untuk Mahasiswi PPDS Diduga Penyebab Kematian dr Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved