CPNS dan PPPK 2024

Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka September atau Oktober, Ini Prioritas Pelamar yang Akan Lolos

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, rencananya akan dibuka pada September atau Oktober 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, rencananya akan dibuka pada September atau Oktober 2024.

Ini seperti dilansir dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas.

"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Selain itu, khusus di seleksi CPNS 2024 ini dikhususkan bagi para non-ASN atau tenaga honorer.

Meski sudah akan dibuka seleksi PPPK 2024, namum Kemenpan RB belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

Saat ini sedang proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.

Proses pendataan ini, kata Anas, salah satunya terkait dengan masa kerja yang tidak memenuhi syarat minimal 2 tahun kerja sebagai tenaga honorer.

Oleh karena itu, pihaknya pun masih melakukan verifikasi lebih lanjut agar para honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.

Baca juga: 8 Formasi CPNS 2024 di Baratin RI Masih Kosong Pelamar, Penempatan Jakarta, Riau, Sumut

Baca juga: Daftar 35 Anggota DPRD Tebo Periode 2024-2029

Aturan Rekrutmen PPPK 2024

MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan dalam penyelesaian non-ASN atau honorer dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan. Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:

1. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 

2. Eks THK-II

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved