Berita Jambi

Pemilik Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Ditangkap Polisi, Diupah Uang dan Sabu

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap satu orang tersangka AS (38) pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kumpeh Ulu

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ tribun jambi/ kolase tribun jambi
Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap satu orang tersangka AS (38) pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Rabu (28/8). 

Narkoba.

JAMBI, TRIBUN -  Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap satu orang tersangka AS (38) pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Rabu (28/8). 

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernersto Seiser mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi baru saja terjadi transaksi narkotika.

"Transaksinya di lokasi tersebut (basecamp, red). Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ujarnya, Senin (2/9). 

Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti di selokan yang mengarah ke basecamp.

Penggeledahan yang dilakukan menemukan satu buah plastik asoy yang berisikan dompet warna pink berisi delapan paket narkotika diduga jenis sabu

Dari interogasi, tersangka mengakui barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial S yang masih DPO.

"Cara sistem kerja, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," katanya. 

Baca juga: Polisi Sebut Basecamp Narkoba di Lorong Jahit Beroperasi 4 Hari Sebelum Viral, Saat Dicek Kosong

Baca juga: Postingan Komika Kiky Saputri Jadi Sorotan, Bahas Dugaan Basecamp Narkoba di Lorong Jahit Jambi

Tersangka sudah delapan kali mengambil selama tiga minggu, dan pengakuannya bisa menghabiskan sehari 1 gram.

"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut dia setorkan 1 gram 1 juta, dia menerima barang narkotika tersebut sekali pengambilan sebanyak 2 gram dan bisa di habiskan selama 2 hari," jelasnya. 

Tersangka mendapatkan upah berupa pakean dan uang sekitar Rp200 hingga 400 ribu dalam dua kali pengambilan. 

Pengembangan ke rumah DPO di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S tidak ditemukan apapun," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu handphone, satu dompet dan uang tunai Rp 200 ribu. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Muaro Jambi terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

Selama satu bulan terakhir, setidaknya ada delapan basecamp narkoba di diobrak abrik oleh tim Satres Narkoba. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa pihaknya pada bulan juni kemarin melalukan giat penggerebekan terhadap beberapa tempat yang diduga dijadikan sebagai basecamp  penyalahgunaan Narkoba. 

Pada giat yang diadakan itu, kata dia, pihak Kepolisian berhasil menemukan dan langsung menghancurkan sejumlah tempat yang dijadikan markas atau basecamp penyalahgunaan Narkoba tersebut.

"Selama bulan Juni, kami berhasil membongkar delapan basecamp dari berbagai tempat di seluruh Wilayah hukum Polres Muaro Jambi," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. 

Baca juga: Lagi, 2 Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Diobrak-abrik Petugas

AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau perkembangan atau aktivitas di basecamp Narkoba yang telah dihancurkan pihak Kepolisian tersebut.

Jika memang masih terdapat adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba di area tersebut, kata dia, masyakarat setempat diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti kembali.

"Pada prinsipnya kami kalau untuk memantau ulang, kami mengandalkan dari masyarakat untuk menginformasikannya kepada kami, karena kami kekurangan personil," sampainya.

Pria dengan pangkat dua melati itu menyampaikan,bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja.

Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. 

"Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," imbuhnya. (tribun)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilik Sertifikat Dipanggil Polisi, Dilaporkan Penyerobotan Lahan

Baca juga: Banjir Skin, Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 2 September 2024

Baca juga: Formasi CPNS Kota Jambi Diserbu Hampir 2000 Pelamar, Terima 60 Orang

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jambi Elly Yuzar Lakukan Kunjungan dengan Forkopimda Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved