Pilkada Jambi
Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada, Jambi Kategori Sedang, 2 Kabupaten Tinggi
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Ratu Conventio
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Ratu Convention Centre (RCC), Kota Jambi, Sabtu (31/8/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara nasional sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI.
Bawaslu memetakan sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota yang masuk dalam kerawanan kategori Tinggi, Sedang danW rendah.
"Rawan di sini bukan dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi dalam konteks pemilu, fokusnya kerawanan pada kontestasi, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemilu,” kata Wein.
Dalam IKP, Provinsi Jambi kata Wein dipetakan masuk dalam kategori kerawanan sedang, dengan skor 41,63.
"Dalam pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024, Provinsi Jambi dikategorikan rawan sedang dengan skor 41,63," ucapnya.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, 2 (dua) Kabupaten/Kota masuk dalam kategori rawan tinggi, 8 (delapan) Kabupaten/Kota rawan sedang dan hanya ada 1 (satu) Kabupaten rawan rendah.
Adapun daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Sarolangun dengan skor 26,05 dan Kota Jambi dengan skor 22,3.
Delapan daerah yang mashk dalam kategori sedang yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) skor 20,73, Merangin skor 15,19, Batanghari skor 15, Tebo skor 10,00, Muaro Jambi skor 6,91, Sungai Penuh skor 6,51, Kerinci skor 6,32, dan Tanjung Jabung Timur skor 6,32.
Sementara hanya kabupaten yang masuk kategori rawan rendah yakni Bungo dengan skor 2,3.
Wein mengatakan bahwa IKP ini bisa dijadikan peringatan dini dalam rangka mitigasi, bukan justice kerawanan.
“Kami berharap ini menjadi basis merencanakan sistem pemilu yang aman kedepannya. Penting bagi kita semua pihak memahami potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis,” katanya.
Wein menjelaskan bahwa ada sejumlah Indikator yang digunakan dalam menentukan IKP ini sesuai dengan tahapan.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, indikatornya adalah adanya bencana alam yang menggangu proses pemungutan suara, terdapat ketidaksinkronan pemilih DPK, adanya pelanggadan saat pemungutan suara, adanya catat khusus dari pengawas pada saat pemungutan suara, pemungutan suara susulan, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
Pada tahapan kampanye, yakni iklan kampanye diluar jadwal, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu, kampanye di media sosial oleh ASN, indikasi politik uang saat kampanye.
Bawaslu Jambi Petakan Isu Strategi Jelang Pemungutan Suara, Netralitas ASN, dan Distribusi Logistik |
![]() |
---|
Bawaslu Provinsi Jambi Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama Cegah Politik Uang Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal |
![]() |
---|
Besaran Jasa Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jambi dan Pilbup di Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
![]() |
---|
Bawaslu Jambi dan Stakeholder Tandatangani MoU Kerjasama Pengawasan Siber Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.