Langkah Politik Anies Baswedan
Anies Baswedan Disebut Bakal Dirikan Partai Seusai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta, Apa Syaratnya?
Untuk mendirikan sebuah partai politik dibutuhkan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:
- Asas dan ciri Partai Politik
- Visi dan misi Partai Politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
- Tujuan dan fungsi Partai Politik
- Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan Partai Politik
- Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
- Sistem kaderisasi
- Mekanisme pemberhentian anggota
- Peraturan dan keputusan Partai Politik
- Pendidikan politik
- Keuangan Partai Politik
- Mekanisme penyelesaian perselisihan internal
g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: Anies Baswedan Dipengaruhi Jokowi? Rafly Harun Sebut Eks Gubernur Jakarta Ogah Jadi Kader PDIP
2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum
a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.
b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
- Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
- Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
Memiliki rekening bank atas nama partai politik.
3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik
a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.
c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Kunjungi Posko Penanganan Karhutla di Kumpeh
Baca juga: Daftar 4 Pasangan Calon Pilbup Muaro Jambi 2024 Lengkap dengan Parpol Pengusung
Baca juga: Politik Sandera di Balik Batalnya Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: Laza-Aris dan Dillah-Muslimin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rohani, Psikologi, dan Narkoba
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.