Langkah Politik Anies Baswedan

Anies Baswedan Disebut Bakal Dirikan Partai Seusai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta, Apa Syaratnya?

Untuk mendirikan sebuah partai politik dibutuhkan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Mata Najwa/Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Untuk mendirikan sebuah partai politik dibutuhkan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pendirian parpol tersebut belakangan ramai diperbincangkan setelah Anies Baswedan dipastikan gagal maju di Pilkada 2024. 

f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:

  • Asas dan ciri Partai Politik
  • Visi dan misi Partai Politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
  • Tujuan dan fungsi Partai Politik
  • Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan Partai Politik
  • Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
  • Sistem kaderisasi
  • Mekanisme pemberhentian anggota
  • Peraturan dan keputusan Partai Politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan Partai Politik
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan internal

g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga: Anies Baswedan Dipengaruhi Jokowi? Rafly Harun Sebut Eks Gubernur Jakarta Ogah Jadi Kader PDIP

2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum

a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.

b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
  • Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
  • Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
    Memiliki rekening bank atas nama partai politik.

3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik

a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.

c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Kunjungi Posko Penanganan Karhutla di Kumpeh 

Baca juga: Daftar 4 Pasangan Calon Pilbup Muaro Jambi 2024 Lengkap dengan Parpol Pengusung

Baca juga: Politik Sandera di Balik Batalnya Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta

Baca juga: Laza-Aris dan Dillah-Muslimin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rohani, Psikologi, dan Narkoba

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved