Langkah Politik Anies Baswedan
Anies Baswedan Disebut Bakal Dirikan Partai Seusai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta, Apa Syaratnya?
Untuk mendirikan sebuah partai politik dibutuhkan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mendirikan sebuah partai politik dibutuhkan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pendirian parpol tersebut belakangan ramai diperbincangkan setelah Anies Baswedan dipastikan gagal maju di Pilkada 2024.
Anies sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak ingin bergabung dengan partai politik manapun yang sudah ada saat ini.
Bahkan menurutnya, partai di Indonesia saat ini telah tersandera oleh kekuasaan.
"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," kata Anies Baswedan melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Jumat (30/8).
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik?
Mendirikan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pada UU tersebut, definisi Partai Politik adalah Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat Mendirikan Partai Politik di Indonesia
Baca juga: Politik Sandera di Balik Batalnya Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: Cerita di Balik Gagalnya Anies Maju Pilgub Jakarta, Nama Hilang 3,5 Jam Sebelum Tutup Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yang ditetapkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.
1. Pembentukan Partai Politik
a. Jumlah Pendiri dari Setiap Provinsi: Partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
b. Pendaftaran oleh Perwakilan Pendiri: Partai politik harus didaftarkan oleh minimal 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri dengan menggunakan akta notaris.
c. Larangan Rangkap Keanggotaan: Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
d. Keterwakilan Perempuan: Dalam pendirian dan pembentukan partai politik, harus ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
e. Akta Notaris dan AD/ART: Akta notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.