Berita Jambi
3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta
Tiga tahun mempromosikan judi online, selebgram asal Jambi berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Penghasilan CS ini sudah mulai lumayan. Mungkin kalau tidak terungkap bisa lebih banyak lagi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Iphone 11, akun Instagram dan sebundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.
10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
AKBP Taufik menjelaskan tersangka CS dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud.
"Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar," jelasnya.
Baca juga: 10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024 - Setjen MPR, komnas HAM, Kemenpan RB, BPIP
Sekali Posting Rp4 Juta
Situs judi online yang dipromosikan CS, merupakan situs dari luar negeri.
CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak 2022.
Satu kali postingan promosi, bisa dilihat 5.000-7.000 orang.
CS bercerita, awalnya mendapat tawaran via pesan Instagram dari seseorang yang isinya permintaan untuk mengunggah situs judi online.
"Awalnya ada yang ngajak. Jadi dia DM (direct message) Instagram saya. Targetnya bebas," kata CS saat ditanya polisi di Mapolda Jambi, Jumat (30/8).
Bayaran untuk satu postingan judi online mencapai Rp2 juta-Rp4 juta. Uang hasil pembayaran, CS gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Aktivitas terlarang itu bahkan diketahui oleh orang tua CS. "Ada yang Rp2 juta dan Rp4 juta, Pak. Ya, diketahui orang tua," sebutnya.
353 Situs Akan Diblokir
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan 353 situs judi online (judol) untuk diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), terhitung sejak April hingga Agustus 2024.
Prediksi Skor Bochum vs Mönchengladbach, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman |
![]() |
---|
Konsisten Terapkan Bisnis Berkelanjutan, Telkomsel Raih Penghargaan Lestari Awards 2024 |
![]() |
---|
Terekam CCTV Aksi Pengerusakan Baliho Bacabup di Kerinci |
![]() |
---|
10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024 - Setjen MPR, komnas HAM, Kemenpan RB, BPIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.