Berita Jambi

3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta

Tiga tahun mempromosikan judi online, selebgram asal Jambi berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
tribun jambi edisi 31 Agustus 2024. 

"Penghasilan CS ini sudah mulai lumayan. Mungkin kalau tidak terungkap bisa lebih banyak lagi," lanjutnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Iphone 11, akun Instagram dan sebundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.

10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

AKBP Taufik menjelaskan tersangka CS dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud. 

"Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar," jelasnya. 

Baca juga: 10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024 - Setjen MPR, komnas HAM, Kemenpan RB, BPIP

Sekali Posting Rp4 Juta

Situs judi online yang dipromosikan CS, merupakan situs dari luar negeri.

CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak 2022. 

Satu kali postingan promosi, bisa dilihat 5.000-7.000 orang. 

CS bercerita, awalnya mendapat tawaran via pesan Instagram dari seseorang yang isinya permintaan untuk mengunggah situs judi online

"Awalnya ada yang ngajak. Jadi dia DM (direct message) Instagram saya. Targetnya bebas," kata CS saat ditanya polisi di Mapolda Jambi, Jumat (30/8). 

Bayaran untuk satu postingan judi online mencapai Rp2 juta-Rp4 juta. Uang hasil pembayaran, CS gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Aktivitas terlarang itu bahkan diketahui oleh orang tua CS. "Ada yang Rp2 juta dan Rp4 juta, Pak. Ya, diketahui orang tua," sebutnya. 

353 Situs Akan Diblokir

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan 353 situs judi online (judol) untuk diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), terhitung sejak April hingga Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved