Berita Jambi

3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta

Tiga tahun mempromosikan judi online, selebgram asal Jambi berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
tribun jambi edisi 31 Agustus 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tahun mempromosikan judi online, selebgram asal Jambi berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

CS ditangkap lantaran mempromosikan judi online melalui media sosial pribadinya selama beberapa tahun belakangan. 

"Tersangka perempuan kita amankan, dengan inisial CS, usia 21 tahun, swasta," kata AKBP Taufik, Wadirreskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (30/8). 

Kasus promosi judi online yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, itu awalnya terungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pukul 12.50 WIB. 

Seusai berpatroli, tim cyber langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku, kemudian melakukan penangkapan. 

Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku. 

Hasilnya, diketahui CS telah mempromosikan judi online sejak 2022 November hingga saat ini.

Taufik memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka CS untuk mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pengerusakan Baliho Bacabup di Kerinci 

Baca juga: Pengamat Menilai Anies Baswedan Seolah Mencoba Keberuntungan, Usai Gagal di Pilpres dan Pilkada 

Dia mempromosikan melalui akun Instagram pribadinya yang ber-followers mencapai 70 ribu. 

"Jadi dia meng-endorse link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber," sebutnya.

Situs judi online yang dipromosikan tersangka CS, merupakan situs dari luar negeri.

Setelah mengamankan CS, polisi sedang menelusuri keterlibatan orang lain dan bandar situs judi online dalam kasus perjudian online tersebut. 

"Ini masih didalami karena situs, server luar negeri," kata Taufik. 

Dari tiap postingan judi online, CS mendapat keuntungan Rp2 juta-Rp4 juta. 

"Setiap bulannya, dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp50 juta, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved