Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Polres Bungo Tangkap Dua Remaja, Temukan Klip Bening Berisi Sabu

Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
ist
ilustrasi narkoba 

Peredaran narkoba di Bungo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Remaja yang dirikgkus polisi itu berinisial BY (18), warga Kelurahan Pelepat, Kabupaten Bungo, dan FP (18), warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka berada di SPBU Babeko," kata Kompol M. Amin, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Pilgub Jambi - Haris-Sani Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Bratanata Jambi

Baca juga: Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Rohana yang Ditemukan di Kebun Karet Muaro Jambi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik hitam yang berisi ganja yang dibungkus plastik bening dan dilapisi lakban cokelat. 

Ditemukan pula 1 kertas bungkus nasi yang juga berisi ganja, serta 1 kotak rokok hitam yang menyimpan 1 plastik klip kecil berisi sabu.

"Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat, dan seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah 918 gram ganja dan 0,24 gram sabu. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi para pelaku. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor FCSB vs LASK Linz, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa Malam Ini

Baca juga: Pilgub Jambi - Haris-Sani Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RS Bratanata Jambi

Baca juga: 5 Pasangan Bakal Calon Bupati di Pilbup Sarolangun, Ini Namanya

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved