Berita Sarolangun
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Sarolangun Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun terancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat melakukan presrilis pada Selasa (27/8/24).
Pelaku bernama Mustadi (54) tahun warga Kecamatan Pauh berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun, karena kedapatan melakukan tindakpidana pembakaran hutan dan lahan pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu di kawasan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
"Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang buktinya, atas perbuatan pelaku diancam hukum 15 tahun penjara," kata AKBP Budi Prasetya, Selasa (27/8/24) kemarin.
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan pelaku lahan tersebut pertama kali dibuka dengan cara menebas pohon-pohon kecil, lalu menebang kayu besar yang ada, setelah itu tersangka menunggu selama satu bulan untuk tanaman tersebut kering.
Setelah kering tersangka menyiramkan minyak bensin ke tanaman yang telah kering, lalu tersangka membakarnya menggunakan mancis yang sudah dibawa pelaku.
Pengakuan tersangka lahan itu telah dikuasainya sejak tahun 2021, dimana awalnya lahan yang dibuka seluas dua hektare selanjutnya, membuka lagi lahan seluas satu hektare yang didapati dari saudara AS pada tahun 2018 dengan harga Rp7 juta. Tersangka mengetahui bahwa lokasi itu lahan kawasan hutan PT.AAS
"Dari awal tersangka mengetahui membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan perbuatan yang dilarang dan tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan tidak punya uang untuk membuka lahan. Dan kini pelaku ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya AKBP Budi Prasetya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 3 Huruf d UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 Ayat 4 Jo. Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
Baca juga: AS Roma Resmi Datangkan Saud Abdulhamid dari Al-Hilal
Baca juga: Warga Sungai Gelam Muaro Jambi Tewas Dililit Ular Piton di Kebun Karet
Baca juga: Perkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora Indonesia
Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening |
![]() |
---|
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.