Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilbup Tanjabbar

Pasangan Cici-Muklis Daftar ke KPU, Target Menang di Seluruh Kecamatan Tanjabbar

Cici Halimah-Muklis (CIS) mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/8/2024).

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
tribunjambi/sopianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat telah menerima berkas bakal calon bupati Tanjabbar, Cici Halima-Muklis. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Tanjabbar, Cici Halimah-Muklis (CIS) mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/8/2024).


Mengenakan baju merah Cici Halima didampingi sang suami Safrial datang ke KPU, serta bakal calon wakil bupati Muklis beserta istri mengenakan jas warna hijau. 


Selain itu, juga turut dihadiri sejumlah tim pemenangan, relawan, simpatisan tampak memasuki tenda yang sudah disiapkan oleh KPU.


Partai pengusung pun turut menghantarkan pasangan calon ke KPU untuk mendaftarkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tanjab Barat 2024.


Cici Halimah bakal calon bupati Tanjabbar mengatakan, dirinya bersama bakal calon wakil bupati sudah menyerahkan berkas ke KPU.


"Alhamdulillah sudah kita serah kan dan sudah diterima oleh KPU," ujarnya.


Untuk Pilkada tahun ini, dirinya menargetkan kemenangan diseluruh kecamatan yang ada di Tanjab Barat.


Setelah mendaftar ke KPU, dirinya akan turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan visi misi bupati Tanjabbar.


Sementara itu, Ketua KPU Tanjabbar Muahammad Rum mengatakan, setelah dilakukan verifikasi berkas pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Cici Halimah dan Muklis resmi diterima.


Pasangan calon ini kata Ketua KPU, diusulkan gabungan dari partai politik dengan memproleh suara sah pada Pemilu tahun 2024.


"Dengan rincian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7.950, kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 30.080, kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) 4.767 dengan jumlah suara,42.797," kata Ketua KPU.


Keputusan KPU nomor 674 tahun 2024 tentang penetapan pasangan, minimal suara sah partai politik atau gabungan dalam pemilihan bupati tahun 2024 dengan jumlah suara sah paling sedikit 10 persen.


"Dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan anggota DPRD Tanjung Jabung Barat tahun 2024 sebanyak 18.502 suara sah,"katanya. 


Dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Tanjab Barat melakukan kegiatan sebagai berikut, memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran dinyatakan diterima," imbuhnya (*)
TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto 

Baca juga: Cici Halimah-Muklis Kantongi 9 Kursi, Segera Daftar ke KPU

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved