Video Skandal Mahasiswa Jambi
Kasus Legal Akses Video Dewasa Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum "Enak Yank" dilimpahkan ke jaksa.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Video porno.
JAMBI, TRIBUN - Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum "Enak Yank" yang diperankan KN mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi yang sempat viral ke Kejaksaan, Rabu (28/8).
Tersangka, berinisial JG, karyawan counter handphone tempat korban memperbaiki perangkatnya.
Hari ini, Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, bersama Ipda Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung melimpahkan tersangka JG beserta barang bukti ke Kejaksaan," ujar AKBP Reza Khomeini.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video asusila tersebut mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
JG sebelumnya diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi atas dugaan mengambil video porno dari handphone mantan presiden BEM UNJA KN alias Nanda bersama kekasihnya.
Plt kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral Video Skandal ASN Cantik dengan Pria Mirip Sekda, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda
"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," kata Reza di Mapolda Jambi, Rabu (5/6).
Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat Service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.
"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.
"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," tambah Reza.
JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (fan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240828-Ilustrasi-video-skandal.jpg)