Berita Selebritis
Ammar Zoni Tersenyum Lega usai Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Kasus Narkoba
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024 atas kasus narkoba.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024 atas kasus narkoba.
Diketahui bahwa Ammar Zoni mengikuti persidangan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Tampak dari raut wajahnya ia nampak cemas dan khawatirnya sebelum hakim memutuskan hukuman kepada Ammar Zoni.
Ammar terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan merapikan rambutnya yang mulai terlihat panjang.
Hal ini seolah menunjukkan betapa stresnya ayah dua anak itu.
Ketika hakim akhirnya membacakan vonis, Ammar tampak lega dan bisa tersenyum.
Ia berterimakasih karena divonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar dengan penuh rasa syukur.
Baca juga: Ammar Zoni Tidak akan Ajukan Banding Pasca Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Ekspresi Syok Ammar Zoni Disorot Usai Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tangis Pecah
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Ro 1 miliar karena dianggap sudah menjualbelikan barang haram tersebut.
Atas putusan tersebut, Ammar Zoni nampaknya mengakui bahwa dirinya memang melakukan bisnis narkoba.
Buktinya, Ammar Zoni tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim di PN Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Kita tidak lagi melakukan upaya hukum," kata Jon Mathias setelah sidang.
Menurut Jon Mathias, mantan suami Irish Bella itu sudah ikhals menerima putusan tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur dalam Bisnis Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara
Sehingga tim kuasa hukumnya juga setuju dengan keputusan hakim.
"Yang jelas kita tadi mendengar Ammar menyatakan menerima dan kita juga menyatakan menerima," tambahnya.
Meski begitu, Mathias mengungkapkan bahwa jika JPU memutuskan untuk mengajukan banding, Ammar Zoni akan tetap mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Jadi untuk kasus ini kita selesai lah, tergantung dari jaksa apa dia mau banding, kita tunggu aja kabarnya," jelasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Ahn Hyo-seop Siap Tampil di Malam Puncak HUT SCTV ke-35, Akan Duet dengan BCL |
![]() |
---|
Sosok Pemberi Rekaman pada Nikita Mirzani Terkuak, Ada Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys |
![]() |
---|
Menang TKO dalam 38 Detik, El Rumi Bikin Syifa Hadju Terharu |
![]() |
---|
Ardio Taulany Minta Andre dan Erin Berdamai, Minta Gugatan Cerai Dihentikan |
![]() |
---|
SARAN Hotman Paris ke Fans Kala Nikita Mirzani Hadapi dr Reza Gladys di Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.