Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Akhirnya Tersingkir dari Bursa Pilkada 2024, Ini Draft Rancangan PKPU
Batas minimal usia ini adalah 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota. Sedangkan untuk calon gubernur dan wagub
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Revisi RUU Pilkada yang tinggal pengesahan di DPR RI, yang isinya mengabaikan Putusan MK, disinyalir untuk mengakomodir kepentingan politik Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi-Iriana.
Kuatnya desakan publik yang hingga demo besar-besaran di berbagai kota, sebagian berakhir chaos, akhirnya membuat DPR batal paripurna ketok palu pengesahan revisi yang dibahas Baleg DPR RI dalam kurun waktu sangat super ekspres itu.

Kini, KPU menyebut akan merujuk persyaratan Pilkada 2024 hanya pada Putusan MK. Itu mereka buktikan lewat draft yang mulai dirilis, namun belum disahkan.
Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dirilis, usia calon kepala daerah sudah sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, yakni terhitung sejak ditetapkan sebagai calon.
Pada draft di Baleg DPR RI yang akan dimasukkan di RUU Pilkada yang sudah dibatalkan pengesahannya, mereka membuat batas minimal usia calon adalah terhitung sejak dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
Batas minimal usia ini adalah 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota. Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Bila draft dari PKPU itu disahkan, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan tersingkir otomatis dari Pilkada 2024.
Dia tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur/wakil gubernur, usianya belum 30 tahun saat nanti masa penetapan calon gubernur/wagub 2024. Partai Nasdem sudah sempat buat surat rekomendasi Kaesang jadi calon Wakil Gubernur Jateng.
Untuk persiapan Pilkada, Kaesang telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu untuk dijadikan lampirkan persyaratan maju di pilkada.
Adanya pembuatan surat itu dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Permohonan dimohonkan pada 20 Agustus 2024, dan telah dikeluarkan pada tanggal yang sama, alias prosesnya sangat super cepat.
Djuyamto menyebut tidak ada keistimewaan, mereka hanya lakukan sesuai standar operasional prosedur, yakni permohonan diproses pada hari yang sama.
Draft PKPU Mengikuti Putusan MK
Dalam draf rancangan PKPU 2024, disebutkan berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.
Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025 |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Apa Kata Elite Gerindra dan Demokrat Soal Isu Peran "Partai Cokelat" di Pilkada Sumut dan Jateng |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kericuhan di Papua saat Pencoblosan Pilkada 2024, 40 Rumah Dibakar, 94 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.